Program
nasional PHT adalah upaya yang terencana dan terkoordinasi untuk melembagakan
penerapan prinsip-prinsip dan teknologi PHT oleh petani dalam usaha taninya
serta memasyarakatkan konsep dan strategi PHT dikalangan masyarakat umum dalam
rangka pelaksanaan pembangunan pertanian yang berkelanjutan dan berwawasan
lingkungan (Saragih,2002).
Beberapa
komponen teknologi PHT yang diterapkan untuk pengendalian hama dan penyakit
sayuran adalah: (1) budi daya tanaman sehat yang meliputi penggunaan kultivar
toleran, penggunaan bibit bebas patogen dan pemupukan berimbang, (2)
pemanfaatan musuh alami, (3) penggunaan perangkap lekat berwarna kuning dan
feromon seks, (4) penggunaan insektisida selektif, serta (5) ambang pengendalian
hama (Email:balitsa@litbang.deptan.go.id, 2006).
Serangan OPT
merupakan salah satu faktor pembatas dalam peningkatan produksi pertanian,
jalan pintas yang sering dilakukan adalah menggunakan pestisida kimia. Padahal
penggunaan pestisida yang tidak bijaksana banyak menimbulkan dampak negatif,
antara lain terhadap kesehatan manusia dan lingkungan hidup.
Pada konsep
PHT, pestisida mulai digunakan jika populasi hama telah meningkat dan berada
diatas nilai ambang ekonomi. Jika populasi hama masih rendah, keberadaannya
tidak akan merugikan proses budidaya tanaman. Karena itu diperlukan metode
pengendalian yang memadukan semua teknik pengendalian sedemikian rupa, sehingga
aman dilakukan secara periodic. Pengertian PHT sangat beragam, tergantung pada
tingkat pemahaman seseorang tentang ekosistem budidaya tanaman.
PHT adalah cara
pengelolaan pertanian yang bertujuan untuk meminimalisasi serangan OPT,
sekaligus mengurangi bahaya yang ditimbulkannya terhadap manusia, tanaman, dan
lingkungan. Penerapan PHT dapat dikatakan berhasil jika populasi OPT selalu
berada dibawah ambang ekonomi, diikuti dengan peningkatan hasil panen dan
penurunan biaya produksi, serta dampak buruknya terhadap manusia dan lingkungan
diperkecil. Dalam pelaksanaan PHT, setiap sumberdaya yang ada digunakan
semaksimal mungkin untuk mencegah OPT mencapai jumlah yang secara ekonomi
merugikan (Endah dan Novizan, 2002).
Menurut Santika
(2006), dalam konsep PHT, pestisida digunakan sebagai alternative terakhir jika
cara pengendalian nonkimiawi lainnya kurang efektif. Selain itu penggunaan
pestisida juga harus dilakukan secara selektif dan hati-hati agar dampak
negatif yang ditimbulkan dapat seminimal mungkin. Hal ini terutama untuk
meminimalkan tertinggalnya residu bahan beracun yang membahayakan konsumen.
Prinsip-prinsip
PHT antara lain adalah : (1) Budidaya tanaman sehat), (2) Pelestarian dan
pemanfaatan musuh alami, (3) pengamatan lahan mingguan, dan (4) petani menjadi
ahli PHT di lahan sawahnya : (a) Tanaman budidaya yang sehat. Sasaran
pengelolaan agroekosistem adalah produktifitas tanaman budidaya. Pengelolaan
tanaman atau varietas yang optimal sehat dan kuat adalah dasar bagi pencapaian
hasil dan produksi yang tinggi, (b) melestarikan dan mendaya gunakan fungsi-fungsi
musuh alami. Musuh alami mempunyai peranan yang penting dalam penekanan
populasi hama dan menjaga keseimbangan ekosistem, (c) pemantauan lahan setiap
minggu atau secara rutin. Masalah hama timbul karena adanya kombinasi
faktor-faktor lingkungan yang mendukung populasi hama. Oleh karena itu,
pemantauan lahan secara rutin (mingguan) akan mengkaji perubahan-perubahan awal
dari hama yang ada.
Menurut Untung
(2006), pengertian PHT disini adalah penggabungan pengendalian kimiawi dan
pengendalian hayati dengan tujuan agar hasil pengendalian hama tetap efektif
tetapi dengan penggunaan pestisida terbatas. Penggunaan pestisida hanya
dilakukan bila populasi hama berada di atas suatu aras populasi hama yang dinamakan
Ambang Ekonomi (AE). Bila populasi hama masih di bawah AE pengendalian dengan
pestisida tidak perlu dilakukan karena proses pengendalian hama secara alami
masih berjalan efektif. Pestisida digunakan hanya bila populasi hama meledak
melebihi AE. Penggunaan pestisida berdasarkan AE merupakan salah satu bentuk perpaduan
antara kimiawi (yang dilakukan bila populasi hama di atas AE) dan pengendalian
hayati (yang terjadi bila populasi hama di bawah AE).
Posting Komentar untuk "Pengendalain Hama Terpadu (PHT)"