Pengendalain Hama Terpadu (PHT)

Program nasional PHT adalah upaya yang terencana dan terkoordinasi untuk melembagakan penerapan prinsip-prinsip dan teknologi PHT oleh petani dalam usaha taninya serta memasyarakatkan konsep dan strategi PHT dikalangan masyarakat umum dalam rangka pelaksanaan pembangunan pertanian yang berkelanjutan dan berwawasan lingkungan (Saragih,2002).
Beberapa komponen teknologi PHT yang diterapkan untuk pengendalian hama dan penyakit sayuran adalah: (1) budi daya tanaman sehat yang meliputi penggunaan kultivar toleran, penggunaan bibit bebas patogen dan pemupukan berimbang, (2) pemanfaatan musuh alami, (3) penggunaan perangkap lekat berwarna kuning dan feromon seks, (4) penggunaan insektisida selektif, serta (5) ambang pengendalian hama (Email:balitsa@litbang.deptan.go.id, 2006).
Serangan OPT merupakan salah satu faktor pembatas dalam peningkatan produksi pertanian, jalan pintas yang sering dilakukan adalah menggunakan pestisida kimia. Padahal penggunaan pestisida yang tidak bijaksana banyak menimbulkan dampak negatif, antara lain terhadap kesehatan manusia dan lingkungan hidup.
Pada konsep PHT, pestisida mulai digunakan jika populasi hama telah meningkat dan berada diatas nilai ambang ekonomi. Jika populasi hama masih rendah, keberadaannya tidak akan merugikan proses budidaya tanaman. Karena itu diperlukan metode pengendalian yang memadukan semua teknik pengendalian sedemikian rupa, sehingga aman dilakukan secara periodic. Pengertian PHT sangat beragam, tergantung pada tingkat pemahaman seseorang tentang ekosistem budidaya tanaman.
PHT adalah cara pengelolaan pertanian yang bertujuan untuk meminimalisasi serangan OPT, sekaligus mengurangi bahaya yang ditimbulkannya terhadap manusia, tanaman, dan lingkungan. Penerapan PHT dapat dikatakan berhasil jika populasi OPT selalu berada dibawah ambang ekonomi, diikuti dengan peningkatan hasil panen dan penurunan biaya produksi, serta dampak buruknya terhadap manusia dan lingkungan diperkecil. Dalam pelaksanaan PHT, setiap sumberdaya yang ada digunakan semaksimal mungkin untuk mencegah OPT mencapai jumlah yang secara ekonomi merugikan (Endah dan Novizan, 2002).
Menurut Santika (2006), dalam konsep PHT, pestisida digunakan sebagai alternative terakhir jika cara pengendalian nonkimiawi lainnya kurang efektif. Selain itu penggunaan pestisida juga harus dilakukan secara selektif dan hati-hati agar dampak negatif yang ditimbulkan dapat seminimal mungkin. Hal ini terutama untuk meminimalkan tertinggalnya residu bahan beracun yang membahayakan konsumen.
Prinsip-prinsip PHT antara lain adalah : (1) Budidaya tanaman sehat), (2) Pelestarian dan pemanfaatan musuh alami, (3) pengamatan lahan mingguan, dan (4) petani menjadi ahli PHT di lahan sawahnya : (a) Tanaman budidaya yang sehat. Sasaran pengelolaan agroekosistem adalah produktifitas tanaman budidaya. Pengelolaan tanaman atau varietas yang optimal sehat dan kuat adalah dasar bagi pencapaian hasil dan produksi yang tinggi, (b) melestarikan dan mendaya gunakan fungsi-fungsi musuh alami. Musuh alami mempunyai peranan yang penting dalam penekanan populasi hama dan menjaga keseimbangan ekosistem, (c) pemantauan lahan setiap minggu atau secara rutin. Masalah hama timbul karena adanya kombinasi faktor-faktor lingkungan yang mendukung populasi hama. Oleh karena itu, pemantauan lahan secara rutin (mingguan) akan mengkaji perubahan-perubahan awal dari hama yang ada.

Menurut Untung (2006), pengertian PHT disini adalah penggabungan pengendalian kimiawi dan pengendalian hayati dengan tujuan agar hasil pengendalian hama tetap efektif tetapi dengan penggunaan pestisida terbatas. Penggunaan pestisida hanya dilakukan bila populasi hama berada di atas suatu aras populasi hama yang dinamakan Ambang Ekonomi (AE). Bila populasi hama masih di bawah AE pengendalian dengan pestisida tidak perlu dilakukan karena proses pengendalian hama secara alami masih berjalan efektif. Pestisida digunakan hanya bila populasi hama meledak melebihi AE. Penggunaan pestisida berdasarkan AE merupakan salah satu bentuk perpaduan antara kimiawi (yang dilakukan bila populasi hama di atas AE) dan pengendalian hayati (yang terjadi bila populasi hama di bawah AE).

Posting Komentar untuk "Pengendalain Hama Terpadu (PHT)"